DOKTRIN HUKUM DALAM KEHIDUPAN NASIONAL YANG MODERN

Diposting oleh AGUSTINUS AMBO MANGAN, SH | 22.02 | | 0 komentar »

by Ambo Mangan

Kedudukan nasional yang modern sebagaimana kita saksikan sebagai realitas abad 20 yang lalu, yang mengandalkan kelestarian eksistensinya pada landasan sistem ekonomi industrial yang sekular dan rasional adalah sesungguhnya berawal sebagai hasil perkembangan progrest sejarah yang berlangsung di wilayah Eropa Barat sejak abad 17. (Adapun yang dimaksud dengan wilayah Eropa Barat ini ialah bagian benua Eropa yang sejak Abad pertengahan berada di bawah pengaruh dan kekuasaan Katolik Barat yang berpusat di Roma). Mundurnya otoritas Gereja dan kekuasaan Raja – Raja sepanjang abad 17 dan 18 di wilayah Eropa Barat itu telah menggugah kesadaran baru, yang berimbasnya pada surutnya konsep dan praktek ketatanegaraan bahwa “the making of Europe is the making of Kings”. Akan gantinya terbukalah peluang untuk pasang naiknya ide dan revolusi – revolusi yang hendak mewujudkan model ketatanegaraan Eropa sebagai hasil “the making of nations”.
Perkembangan baru seperti ini yang berarah ke terwujudnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara nasional yang modern, tak pelak lagi telah memundurkan doktrin bahwa hukum negara adalah hukum yang bersumber pada titah – titah raja sekalipun titah – titah raja ini acap pula menemukan pembenarannya pada fatwa – fatwa agama para ulama. Akan gantinya, tertib kehidupan nasional ini kian didoktrinkan sebagai tertib konsensual yang bersumber pada kehendak bersama seluruh rakyat, nota bene warga negara yang sebangsa tanpa kecualinya, yang hingga saat ini dikenali sebagai tertib kehidupan yang demokratik. Tertib macam ini ditandai oleh berlakunya suatu hukum yang dibentuk dan disepakati bersama dalam suatu proses legislasi, dengan hasil kesepakatn yang didokumentasikan secara resmi sebagai hukum undang – undang.

Doktrin Hukum Modern
Berkembangnya hukum yang secara fungsional memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat bernegara nasional yang modern dalam suatu rentang waktu tertentu telah tertransformasikannya dan terkukuhkan sebagai doktrin. Sesuangguhnya tertransformasikannya praktek hukum modern, yang semula “cuma” dimaksudkan untuk merespon kebutuhan hukum yang berkembang seiring dengan perubahan zaman, menjadi doktrin ini tak pernah pun lepas dari kenyataan berikut ini. Ialah bahwasanya model hukum yang hendak difungsikan untuk kepentingan kehidupan bernegara nasional yang modern itu adalah juga hasil realisasi cita – cita. Tak ayal lagi, sehubungan dengan hal itu, hukum modern adalah sesungguhnya sesuatu kontruksi konseptual. Dipahamkan sebagai suatu konstruksi berdasarkan konsep – konsep politik, hukum modern itu tidak hanya akan bernilai dan bermakna sebagai tradisi yang terwujud sebagai hasil pengalaman dan perkembangan suatu masyarakat modern, melainkan juga sebagai hasil refleksi, nota bene sebagai suatu model ideal yang dicita – citakan dan bahkan juga sebagai doktrin atau lebih – lebih lagi lalu menjadi semacam ideologi.
Ada sekurang = kurangnya sepuluh karakteristik penting dalam doktrin hukum nasional yang berkembang awal mulanya dalam sejarah Eropa Barat ini. Lima di antaranya yang penting tersebut adalah (1) bahwa hukum Barat itu bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus – rumus pasal/ayat yang tertulis (corpus iuris), demi terjaminnya kepastian, (2) dilandasi dengan keyakinan ideologik bahwa hukum dalam maknanya yang demikian itu berstatus supremasi mengatasi norma – norma sosial lainnya yang tidak/belum dipositifkan/ius sebagai hukum (lege). (3) serta memiliki karakter historisitas, yang berarti bahwa hukum Barat ini selalu berada dalam suatu proses perubahan dialektik-dialogik yang berterusan menuju ke kesempurnaannya yang fungsional, (4) dengan dirawat serta dikelola secara eksklusif oleh suatu kaum professional tertentu , yang oleh sebab itu, demi kelestarian profesi ini, tak pelak lagi mesti (5) ditunjang oleh adanya suatu institusi pendidikan universiter di bidang kehukuman.
Sangat mencita – citakan terwujudnya jaminan akan kepastian mengatasi kesemena – menaan dan/atau subjektivitas para penguasa otokratik di masa lalu dalam ihwal penciptaan dan pelaksanaan hukum, para pemikir hukum dan filsafat hukum mengetengahkan dan memperjuangkan ide hukum yang harus berstatus positif, dengan menolak berlakunya kaidah – kaidah sosial yang belum dipositifkan alias “disahkan” tegas – tegas sebagai hukum sebagai produk perundang – undangan. Itulah pemikiran positivisme yang amat marak pada masa pasca revolusi Perancis, yang serta merta menolak segala pemikiran yang serba metafisik dan dalam alam pemikiran dan praktek hukum yang serba metayuridis. Inilah era tatkala dalam teori maupun dalam praktek hukum sebagai lege atau lex (alias ius yang telah constitutum, dan bukan ius yang masih berstatus constituendum).
Inilah konstruksi dasar hukum modern yang liberal, yang disiapkan untuk menata kehidupan bernegara nasional dengan membukakan peluang luas bagi individu – individu warga negara untuk ikut serta dalam pengembangan hukum, baik di ranahnya yang publik maupun di ranahnya yang privat. Inilah konstruksi dasar yang membawa konsekuensi pada tumbuh kembangnya hukum modern dalam hal substansi mapun dalam hal struktur institusionalnya. Dalam hal substansinya, hukum modern tak cuma mengalami positivasinya melainkan juga sistemasinya sebagai suatu corpus juris yang berkoherensi tinggi sebagaimana dirasionalisasikan lewat pengembangan teori – teori atau tepatnya doktrin – doktrinnya.
Mengalami positivisasi dan sistematisasi, hukum nasional yang modern ini pun serta merta menuntut pengelolaan dan perawatannya, untuk kepentingan adjudikasi dalam proses – proses judicial, tidak asal – asalan melainkan yang profesional oleh suatu angkatan ahlinya. Inilah ahli – ahli yang disebut jurists di Eropa kontinental atau lawyers di Amerika. Pada gilirannya, pengadaan ahli – ahli hukum ini menuntut didirikannya pusat – pusat pelatihan dan pendidikan pada tatanannya yang paling tinggi, ialah tatanan universiter. Jaminan akan berlakunya kepastian hukum dengan langkah – langkah positivisasi dan sistematisasi sebagaimana diutarakan di muka pada akhirnya memerlukan pengukuhan dan penegakannya pada ranahnya yang politik dan tidak cukup manakala Cuma disokong oleh legitimasi – legitimasinya dari dunia akademi dan atau profesi.
Dari sini pulalah awal terkukuhkannya ide dan ideologi rechtsstaat atau lawstate, yang kemudian terlanjur dengan positivisasi hukum yang paling dasar, yang berwujud pada undang – undang dasar, sebagai Grundnorm, yang berposisi esensial sebagai konstitusi dalam kehidupan bernegara. Dalam konsep rechtsstaat ini terkandung ajaran yang berkaitan dengan pengakuan bahwa hukum (yang telah dipositifkan sebagai “undang – undang”) ini berkedudukan yang paling tinggi. Bahwa hukum undang – undang ini dinyatakan berkedudukan paling tinggi itu terbaca dalam konsep dalam bahasa Belanda tentang de hoogste rechtsstaat, atau yang di dalam bahasa Inggris terbaca the supreme state of law, yang kedua – duanya bermakna bahwa hukum negara yang berbentuk undang – undang itu berstatus tertinggi, demikian tinggi hingga mengatasi kaidah macam apapun yang berlaku secara sosiologis dalam masyarakat yang bersumber pada ajaran agama sekalipun.
Akan tetapi baik sebagai konsep maupun sebagai doktrin apa yang selama ini diketengahkan oleh kaum legis professional yang liberal dengan aliran positivismenya ini bukannya bisa berlangsung begitu saja tanpa cabaran. Oleh para pengkritiknya, ajaran positivisme yang mengidealkan hukum sebagai suatu institusi yang dapat dikonstruksi dan dikelola sebagai suatu otoritas yang mampu bertindak netral amatlah diragukan kebenarannya. Oleh para pengkritiknya ini, idealisasi hukum sebagai hasil positivisasi norma – norma yang telah disepakati, yang dengan demikian berdasarkan prinsip rule of law dan tidak berdasarkan rule of man (yang para penciptanya sekalipun), dipastikan akan mempunyai otoritas internal yang akan mengingat siapapun dari pihak manapun tidaklah bisa diterima begitu saja. Amat dipertanyakan apakah hukum positif seperti ini sekalipun merupakan hasil kesepakatan (baik sebagaimana terjadi di ruang publik sebagaimana undang – undang maupun di ruang privat sebagai kontrak) akan benar – benar bersifat netral dan akan dapat ditegakkan dengan mudah oleh badan yudisial yang konon berposisi independen dan karena itu tidak akan memihak.

Konsep Keadilan dalam Hukum Nasional yang Dikelola Kaum Legis, Yang Pertama –tama Hendak Bekerja Untuk Menjamin Kepastian Hukum\

“Keadilan”, sekalipun selalu dipercaya merupakan nilai paling dasar yang realisasinya alan menjamin terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tertib, menurut para yuris penganut legisme adalah sesungguhnya merupakan sebuah konsep yang berada di suatu ranah falsafati yang amat abstrak, yang pendefinisiannya pun lalu memerlukan daya imajinasi yang kuat. Maka tidaklah mengherankan apabila dalam perkembangannya, sehubungan dengan keberagaman imajinasi ideal ataupun ideologik, terdapat berbagai definisi tentang apa yang disebut “keadilan“ tersebut. Dalam konsep falsafatinya yang klasik dan Aristotelian, keadilan dibedakan menjadi dua, ialah yang distributif dan yang komutatif. “Keadilan distributif” adalah keadilan yang ditentukan berdasarkan keputusan sepihak sang penguasa (tribunus) yang diyakini mampu berlaku arif dan bijaksana dalam soal membagi – bagikan (dis) hak dan kewajiban. Adapun yang disebut “keadilan komutatif” adalah keadilan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (co-) oleh para pihak yang dalam status mereka yang bebas akan menentukan apa yang akan menjadi hak dan apa pula yang akan menjadi kewajiban masing – masing, yang dapat saja diubah – ubah (mutatis) asal saja berdasarkan kesepakatan mereka itu.
“Keadilan distributif” adalah sebuah konsep yang melekat pada paradigma Aristotelian/Leibniszian yang mengamsumsikan bahwa tertib sosial itu terwujud sebagai karya agung “Sang Maha Tribunus” yang menghendaki terwujudnya kesempurnaan. Oleh sebab itu berdasarkan paradigma ini, semua imperativa yang mendesain dan yang akan mengontrol jalannya ketertiban sosial, berdasarkan pembagian hak dan kewajiban, itu benar – benar bersifat pre-established dan sekaligus amat normatif. Sementara itu di lain pihak, “keadilan komutatif” adalah sebuah konsep yang melekat pada paradigma Galilean yang mengamsumsikan bahwa tertib sosial itu pada hakikatnya adalah suatu chaos yang berproses dalam suatu functional interplay yang dinamik, serta tak kenal henti, antara berbagai faktor, yang boleh disebut variabel, dalam jaring – jaring hubungan sebab akibat.
Paradigma Galilean dari abad ke 15 yang pada akhir abad 18 dijadikan rujukan filsafat positivisme inilah yang kemuadian menjadi dasar ilmu hukum modern yang menolak pendekatan teleologis dan teologis dalam usaha memahami dan mengontrol ketertiban hidup bermasyarakat dan hidup bernegara. Dalam garapan para yuris yang positivis ini, hukum bukan lagi ius (yang bermakna justice atau “keadilan”), lebih – lebih yang menjadi dasar normatif the order pre-established by the grace of God, melainkan telah menjadi ius constitutum (ialah keadilan yang telah ditegaskan secara jelas – jelas, objektif hitam di atas putih, dalam bentuknya yang formal sebagai undang – undang atau lege, lex, yang diwujudkan melalui suatu proses kesepakatan komutatif yang berhakikat sebagai suatu proses objektivisasi.

0 komentar