DOKTRIN HUKUM DALAM KEHIDUPAN NASIONAL YANG MODERN

Diposting oleh AGUSTINUS AMBO MANGAN, SH | 22.02 | | 0 komentar »

by Ambo Mangan

Kedudukan nasional yang modern sebagaimana kita saksikan sebagai realitas abad 20 yang lalu, yang mengandalkan kelestarian eksistensinya pada landasan sistem ekonomi industrial yang sekular dan rasional adalah sesungguhnya berawal sebagai hasil perkembangan progrest sejarah yang berlangsung di wilayah Eropa Barat sejak abad 17. (Adapun yang dimaksud dengan wilayah Eropa Barat ini ialah bagian benua Eropa yang sejak Abad pertengahan berada di bawah pengaruh dan kekuasaan Katolik Barat yang berpusat di Roma). Mundurnya otoritas Gereja dan kekuasaan Raja – Raja sepanjang abad 17 dan 18 di wilayah Eropa Barat itu telah menggugah kesadaran baru, yang berimbasnya pada surutnya konsep dan praktek ketatanegaraan bahwa “the making of Europe is the making of Kings”. Akan gantinya terbukalah peluang untuk pasang naiknya ide dan revolusi – revolusi yang hendak mewujudkan model ketatanegaraan Eropa sebagai hasil “the making of nations”.
Perkembangan baru seperti ini yang berarah ke terwujudnya kehidupan bermasyarakat dan bernegara nasional yang modern, tak pelak lagi telah memundurkan doktrin bahwa hukum negara adalah hukum yang bersumber pada titah – titah raja sekalipun titah – titah raja ini acap pula menemukan pembenarannya pada fatwa – fatwa agama para ulama. Akan gantinya, tertib kehidupan nasional ini kian didoktrinkan sebagai tertib konsensual yang bersumber pada kehendak bersama seluruh rakyat, nota bene warga negara yang sebangsa tanpa kecualinya, yang hingga saat ini dikenali sebagai tertib kehidupan yang demokratik. Tertib macam ini ditandai oleh berlakunya suatu hukum yang dibentuk dan disepakati bersama dalam suatu proses legislasi, dengan hasil kesepakatn yang didokumentasikan secara resmi sebagai hukum undang – undang.

Doktrin Hukum Modern
Berkembangnya hukum yang secara fungsional memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat bernegara nasional yang modern dalam suatu rentang waktu tertentu telah tertransformasikannya dan terkukuhkan sebagai doktrin. Sesuangguhnya tertransformasikannya praktek hukum modern, yang semula “cuma” dimaksudkan untuk merespon kebutuhan hukum yang berkembang seiring dengan perubahan zaman, menjadi doktrin ini tak pernah pun lepas dari kenyataan berikut ini. Ialah bahwasanya model hukum yang hendak difungsikan untuk kepentingan kehidupan bernegara nasional yang modern itu adalah juga hasil realisasi cita – cita. Tak ayal lagi, sehubungan dengan hal itu, hukum modern adalah sesungguhnya sesuatu kontruksi konseptual. Dipahamkan sebagai suatu konstruksi berdasarkan konsep – konsep politik, hukum modern itu tidak hanya akan bernilai dan bermakna sebagai tradisi yang terwujud sebagai hasil pengalaman dan perkembangan suatu masyarakat modern, melainkan juga sebagai hasil refleksi, nota bene sebagai suatu model ideal yang dicita – citakan dan bahkan juga sebagai doktrin atau lebih – lebih lagi lalu menjadi semacam ideologi.
Ada sekurang = kurangnya sepuluh karakteristik penting dalam doktrin hukum nasional yang berkembang awal mulanya dalam sejarah Eropa Barat ini. Lima di antaranya yang penting tersebut adalah (1) bahwa hukum Barat itu bersifat positif, dalam arti dinyatakan secara eksplisit dalam rumus – rumus pasal/ayat yang tertulis (corpus iuris), demi terjaminnya kepastian, (2) dilandasi dengan keyakinan ideologik bahwa hukum dalam maknanya yang demikian itu berstatus supremasi mengatasi norma – norma sosial lainnya yang tidak/belum dipositifkan/ius sebagai hukum (lege). (3) serta memiliki karakter historisitas, yang berarti bahwa hukum Barat ini selalu berada dalam suatu proses perubahan dialektik-dialogik yang berterusan menuju ke kesempurnaannya yang fungsional, (4) dengan dirawat serta dikelola secara eksklusif oleh suatu kaum professional tertentu , yang oleh sebab itu, demi kelestarian profesi ini, tak pelak lagi mesti (5) ditunjang oleh adanya suatu institusi pendidikan universiter di bidang kehukuman.
Sangat mencita – citakan terwujudnya jaminan akan kepastian mengatasi kesemena – menaan dan/atau subjektivitas para penguasa otokratik di masa lalu dalam ihwal penciptaan dan pelaksanaan hukum, para pemikir hukum dan filsafat hukum mengetengahkan dan memperjuangkan ide hukum yang harus berstatus positif, dengan menolak berlakunya kaidah – kaidah sosial yang belum dipositifkan alias “disahkan” tegas – tegas sebagai hukum sebagai produk perundang – undangan. Itulah pemikiran positivisme yang amat marak pada masa pasca revolusi Perancis, yang serta merta menolak segala pemikiran yang serba metafisik dan dalam alam pemikiran dan praktek hukum yang serba metayuridis. Inilah era tatkala dalam teori maupun dalam praktek hukum sebagai lege atau lex (alias ius yang telah constitutum, dan bukan ius yang masih berstatus constituendum).
Inilah konstruksi dasar hukum modern yang liberal, yang disiapkan untuk menata kehidupan bernegara nasional dengan membukakan peluang luas bagi individu – individu warga negara untuk ikut serta dalam pengembangan hukum, baik di ranahnya yang publik maupun di ranahnya yang privat. Inilah konstruksi dasar yang membawa konsekuensi pada tumbuh kembangnya hukum modern dalam hal substansi mapun dalam hal struktur institusionalnya. Dalam hal substansinya, hukum modern tak cuma mengalami positivasinya melainkan juga sistemasinya sebagai suatu corpus juris yang berkoherensi tinggi sebagaimana dirasionalisasikan lewat pengembangan teori – teori atau tepatnya doktrin – doktrinnya.
Mengalami positivisasi dan sistematisasi, hukum nasional yang modern ini pun serta merta menuntut pengelolaan dan perawatannya, untuk kepentingan adjudikasi dalam proses – proses judicial, tidak asal – asalan melainkan yang profesional oleh suatu angkatan ahlinya. Inilah ahli – ahli yang disebut jurists di Eropa kontinental atau lawyers di Amerika. Pada gilirannya, pengadaan ahli – ahli hukum ini menuntut didirikannya pusat – pusat pelatihan dan pendidikan pada tatanannya yang paling tinggi, ialah tatanan universiter. Jaminan akan berlakunya kepastian hukum dengan langkah – langkah positivisasi dan sistematisasi sebagaimana diutarakan di muka pada akhirnya memerlukan pengukuhan dan penegakannya pada ranahnya yang politik dan tidak cukup manakala Cuma disokong oleh legitimasi – legitimasinya dari dunia akademi dan atau profesi.
Dari sini pulalah awal terkukuhkannya ide dan ideologi rechtsstaat atau lawstate, yang kemudian terlanjur dengan positivisasi hukum yang paling dasar, yang berwujud pada undang – undang dasar, sebagai Grundnorm, yang berposisi esensial sebagai konstitusi dalam kehidupan bernegara. Dalam konsep rechtsstaat ini terkandung ajaran yang berkaitan dengan pengakuan bahwa hukum (yang telah dipositifkan sebagai “undang – undang”) ini berkedudukan yang paling tinggi. Bahwa hukum undang – undang ini dinyatakan berkedudukan paling tinggi itu terbaca dalam konsep dalam bahasa Belanda tentang de hoogste rechtsstaat, atau yang di dalam bahasa Inggris terbaca the supreme state of law, yang kedua – duanya bermakna bahwa hukum negara yang berbentuk undang – undang itu berstatus tertinggi, demikian tinggi hingga mengatasi kaidah macam apapun yang berlaku secara sosiologis dalam masyarakat yang bersumber pada ajaran agama sekalipun.
Akan tetapi baik sebagai konsep maupun sebagai doktrin apa yang selama ini diketengahkan oleh kaum legis professional yang liberal dengan aliran positivismenya ini bukannya bisa berlangsung begitu saja tanpa cabaran. Oleh para pengkritiknya, ajaran positivisme yang mengidealkan hukum sebagai suatu institusi yang dapat dikonstruksi dan dikelola sebagai suatu otoritas yang mampu bertindak netral amatlah diragukan kebenarannya. Oleh para pengkritiknya ini, idealisasi hukum sebagai hasil positivisasi norma – norma yang telah disepakati, yang dengan demikian berdasarkan prinsip rule of law dan tidak berdasarkan rule of man (yang para penciptanya sekalipun), dipastikan akan mempunyai otoritas internal yang akan mengingat siapapun dari pihak manapun tidaklah bisa diterima begitu saja. Amat dipertanyakan apakah hukum positif seperti ini sekalipun merupakan hasil kesepakatan (baik sebagaimana terjadi di ruang publik sebagaimana undang – undang maupun di ruang privat sebagai kontrak) akan benar – benar bersifat netral dan akan dapat ditegakkan dengan mudah oleh badan yudisial yang konon berposisi independen dan karena itu tidak akan memihak.

Konsep Keadilan dalam Hukum Nasional yang Dikelola Kaum Legis, Yang Pertama –tama Hendak Bekerja Untuk Menjamin Kepastian Hukum\

“Keadilan”, sekalipun selalu dipercaya merupakan nilai paling dasar yang realisasinya alan menjamin terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tertib, menurut para yuris penganut legisme adalah sesungguhnya merupakan sebuah konsep yang berada di suatu ranah falsafati yang amat abstrak, yang pendefinisiannya pun lalu memerlukan daya imajinasi yang kuat. Maka tidaklah mengherankan apabila dalam perkembangannya, sehubungan dengan keberagaman imajinasi ideal ataupun ideologik, terdapat berbagai definisi tentang apa yang disebut “keadilan“ tersebut. Dalam konsep falsafatinya yang klasik dan Aristotelian, keadilan dibedakan menjadi dua, ialah yang distributif dan yang komutatif. “Keadilan distributif” adalah keadilan yang ditentukan berdasarkan keputusan sepihak sang penguasa (tribunus) yang diyakini mampu berlaku arif dan bijaksana dalam soal membagi – bagikan (dis) hak dan kewajiban. Adapun yang disebut “keadilan komutatif” adalah keadilan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (co-) oleh para pihak yang dalam status mereka yang bebas akan menentukan apa yang akan menjadi hak dan apa pula yang akan menjadi kewajiban masing – masing, yang dapat saja diubah – ubah (mutatis) asal saja berdasarkan kesepakatan mereka itu.
“Keadilan distributif” adalah sebuah konsep yang melekat pada paradigma Aristotelian/Leibniszian yang mengamsumsikan bahwa tertib sosial itu terwujud sebagai karya agung “Sang Maha Tribunus” yang menghendaki terwujudnya kesempurnaan. Oleh sebab itu berdasarkan paradigma ini, semua imperativa yang mendesain dan yang akan mengontrol jalannya ketertiban sosial, berdasarkan pembagian hak dan kewajiban, itu benar – benar bersifat pre-established dan sekaligus amat normatif. Sementara itu di lain pihak, “keadilan komutatif” adalah sebuah konsep yang melekat pada paradigma Galilean yang mengamsumsikan bahwa tertib sosial itu pada hakikatnya adalah suatu chaos yang berproses dalam suatu functional interplay yang dinamik, serta tak kenal henti, antara berbagai faktor, yang boleh disebut variabel, dalam jaring – jaring hubungan sebab akibat.
Paradigma Galilean dari abad ke 15 yang pada akhir abad 18 dijadikan rujukan filsafat positivisme inilah yang kemuadian menjadi dasar ilmu hukum modern yang menolak pendekatan teleologis dan teologis dalam usaha memahami dan mengontrol ketertiban hidup bermasyarakat dan hidup bernegara. Dalam garapan para yuris yang positivis ini, hukum bukan lagi ius (yang bermakna justice atau “keadilan”), lebih – lebih yang menjadi dasar normatif the order pre-established by the grace of God, melainkan telah menjadi ius constitutum (ialah keadilan yang telah ditegaskan secara jelas – jelas, objektif hitam di atas putih, dalam bentuknya yang formal sebagai undang – undang atau lege, lex, yang diwujudkan melalui suatu proses kesepakatan komutatif yang berhakikat sebagai suatu proses objektivisasi.

Baca Selengkapnya...

“SUMMARY BBAHASA INGGRIS HUKUM

Diposting oleh AGUSTINUS AMBO MANGAN, SH | 20.06 | | 1 komentar »

by : A. AMBO MANGAN, SH (NPM : A21206339)
Dosen : THADEUS YUS, SH., MPA.(CD).

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK 2008

Bagian 5:

RINGKASAN DAN OPINI HUKUM

Resume Kasus Bank Harapan Sentosa yang diajukan oleh Advokat ALAMSYAH HANAFIAH & REKAN
Bahwa saksi pelapor pada kasus Bank Harapan Sentosa adalah Mayor Polisi Drs. Mustahari Sembiring, sebagaimana Laporan Polisi No. Pol.LP/182/VII/1998/Serse.Ek, tertanggal 3 Juli 1998.

Bahwa Bank Harapan Sentosa adalah salah satu bank swasta Indonesia, yang juga merupakan salah satu dari 16 bank yang telah dimasukkan dalam daftar likuidasi oleh Pemerintah Indonesia pada November 1997.

Akan tetapi, hingga dibuatnya ringkasan perkara ini, tim likuidasi belum menyelesaikan pemeriksaan atas asset dan tanggung jawab Bank Harapan Sentosa dan pemilik Bank (Hendra Rahardja) sehingga masih terlalu dini bagi Polisi untuk membawa kasus ini ke Pengadilan.

Selanjutnya, atas terdapat pelanggaran hukum perbankan, Saksi Pelapor atas kasus likuidasi bank harus merupakan tim likuidasi dengan laporan pemeriksaannya sendiri, dan tidak boleh seorang anggota Kepolisian;

Dengan demikian maka secara formal delik pada bank yang dilikuidasi dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi, yang mana pengujian dan keputusan merupakan subyek pada laporan pemeriksaan tim likuidasi.

Bahwa berdasarkan pada laporan pemeriksaan oleh penyelidik Kepolisian kepada Mahkamah Agung RI, kasus ini masuk dalam lingkup Hukum Perdata yang ditunjukkan oleh fakta bahwa setelah memeriksa kasus ini, Jaksa telah mengembalikan berkas kepada Polisi sebanyak 3 kali, dengan demikian maka kasus ini tidak layak untuk diadili sebagai kasus criminal atau pidana yang dapat kita rinci sebagai berikut:

a. Sampai sekarang arsip-arsip tentang dugaan lain Kasus Bank Harapan Sentosa masih belum lengkap dan tidak layak untuk diadili sebagai kasus criminal atau pidana, seperti ditetapkan dalam pasal 138 KUHAP, setelah pengembalian ketiga kalinya berkas kasus ini maka Kejaksaan Negeri DKI Jakarta menyerahkan surat kepada penyelidik polisi, meminta mereka melakukan pemeriksaan lanjutan dan hasilnya tidak menemukan bukti apapun tentang kejahatan perbankan.

2. Lebih lanjut Pemerintah Indonesia telah membentuk tim likuidasi dari Bank Sentral yang tidak menjual semua asset Bank Harapan Sentosa pada Pelelangan. Tim likuidasi mengajukan Gugatan Perdata dengan tujuan menjual asset Bank Harapan Sentosa dalam pelelangan. Dalam hal ini, tim likuidasi tidak menyerahkan bukti autentik atas asset Bank Harapan Sentosa untuk keperluan bukti di Pengadilan, yang ini yang menyebabkan masalah bagi Jaksa yang kesulitan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan.
3. Berdasarkan Peraturan PerUndang – Undangan yang ditetapkan oleh Bank Sentral, Bank Sentral adalah Bank yang mengatur dan membimbing bank-bank swasta dan bank pemerintah.
4. Mengingat bahwa untuk membuktikan pernyataan yang dibuat oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, yang mempertimbangkan Bank Harapan Sentosa dalam kondisi yang fit dan layak yang termuat dalam ketiga surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan, dimana isi surat tersebut membahas mengenai pengabulan akan status “kantor cabang pembantu” Bank Harapan Sentosa, untuk menjadi “Kantor Cabang” di wilayah Jakarta. Dimana apabila Bank Harapan Sentosa sering melakukan kesalahan dalam hukum Perbankan, maka Menteri Keuangan tidak akan pernah mengeluarkan ijin atas permintaan pembukaan cabang Bank Harapan Sentosa di wilayah manapun di Indonesia.

Mengingat bahwa tersangka (Hendro Suwono dan Andre Widjianti) telah dituduh atas pelanggaran Pasal 49 ayat 1 dan 2b UU No. 7 tahun 1992 tentang UU Perbankan.

Mengingat bahwa hingga sekarang dasar hukum atas tuduhan-tuduhan tersebut dari UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, walaupun ada revisi berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 yang disempurnakan pada 10 November 1998, termasuk revisi pada Pasal 49 Ayat 1 dan 2b tersebut.

Mengingat bahwa, dalam pertimbangan fakta hukum yang ada telah ada revisi untuk UU Perbankan yang menjadi dasar hukum atas tuduhan tersebut dan karena UU No. 7 tahun 1992 saat ini tidak berlaku lagi maka secara langsung proses pemeriksaan menjadi batal demi hukum.

Mengingat bahwa dalam hal likudiasi Bank Harapan Sentosa dengan ke-15 Bank Nasional Indonesia yang lainnya, Pemerintah Indonesia telah menutup pengoperasian Bank Harapan Sentosa dan Pemerintah telah membentuk tim likuidasi dari Bank Sentral yang tidak akan menjual seluruh asset Bank Harapan Sentosa melalui pelelangan, namun tim likuidasi akan segera mengajukan Gugatan Perdata seperti yang tercantum dalam Surat tertanggal 10 November 1998 agar menjual asset Bank Harapan Sentosa melalui pelelangan dan Bank Sentral keberatan menyerahkan bukti-bukti autentik dari Bank Harapan Sentosa kepada Penyelidik Kepolisian yang dapat mempersulit Polisi untuk membuktikan kasus ini sebagai kasus Pidana untuk diproses lebih lanjut ke Pengadilan.

Mengingat bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, Bank Indonesia selaku Bank Sentral akan menyelesaikan kasus Bank Harapan Sentosa berdasarkan hukum Perdata karena kasus Bank Harapan Sentosa kental dengan nuansa pelanggaran hukum Perdata.

Mengingat Pasal 9 UU No. 23 tahun 1999 menyatakan bahwa pelanggaran atas kejahatan dalam batas peminjaman dapat dinyatakan murni pelanggaran pidana perbankan, yang tidak dapat dirubah menjadi kejahatan korupsi, karena mereka memiliki perbedaan unsur – unsur dalam pelanggaran pasal – pasal tersebut.

Mengingat bahwa untuk menunjukkan kepercayaan pada Komisaris Bank Harapan Sentosa dalam hal penyelesaian sengketa masalah piutang antara Bank Harapan Sentosa dan Bank Indonesia, Presiden komisaris Bank Harapan Sentosa telah menandatangani dan mensyahkannya pada kantor Konsulat Jendral Indonesia di Sydey, yaitu sebuah Surat Pernyataan menyatakan keinginan untuk memberikan assetnya kepada Bank Indonesia.

Bagian VI :

PRA-PERADILAN

Putusan Hakim :

Pada tanggal 23 Juni 2000 atas Perkara Pra-Peradilan N0.07/Pid/Prap/2000/PN JAK-SEL telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan amar putusan sebagai Berikut :

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili permohonan Pra-Peradilan pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah, dalam dan sehubungan permohonan Pra-Peradilan dari : nama Hendra Rahadja, beralamat di Jalan Widya Candra V No.21, Jakarta Selatan yang dalam hal ini berdasrkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2000 diwakili oleh Kuasanya Otto Cornellis Kaligis, SH, Farida Sulistyani, SH, CN. dan Marla Wongkar, SH, ketiganya merupakan dari Otto Cornellis Kaligis & Associates & Legal Consultants, berkedudukan di Jalan Majapahit No.18-20, Komplek Majapahit Permai Blok B-123, Jakarta Pusat, selanjutnya sisebut sebagai Pemohon;

Bahwa Pemohon telah mengajukan Pemeriksaan Pra-Peradilan terhadap : Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Korps Reserse Direktorat Reserse Polri, Direktorat Reserse Ekonomi, beralamat di Jalan Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Letkol Pol Soeyitno, SH, Letkol Pol.Alfons Loemau, SH, M.Bus.,M.Si, Kapten Pol.Rudy Herianto AN., SH dan Lettu Pol.Jarot Setioso, SH., semuanya dari Dinas Hukum Polri Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah No.Pol.S.Print/58/VI/2000 tangal 14 Juni 2000 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 juni 2000, untuk selanjutnya disebut Termohon :

Pengadilan Negeri tersebut : Telah membaca Surat – Surat Pemohon dan Termohon; Telah mendengar Pemohon dan Termohon tentang duduk Perkara :

Menimbang, Bahwa Pemohon dalam Surat Permohonannya tertanggal 9 Juni 2000 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juni 2000, di bawah register No.07-PID/Prap/2000/PN JAK-SEL, telah mengajukan permohonan pemeriksaan Pra-Peradilan dengan dasar dan alasan sebagai berikut :

- Bahwa pada tanggal 3 Juli 1998, Drs.Mustahari Sembiring Pekerjaan Anggota Polri telah membuat Laporan Polisi No.Pol.LP/182/VII/1998/Serse Ek.

- Bahwa tindak pidana yang dilaporkan adalah : tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

- Laporan Polisi tersebut menyebutkan nama – nama Tersangka adalah :

1. Hendra Rahardja (Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa)
2. Eko Edy Putranto (Komisaris Utama Bank HarapanSentosa)
3. Andre Widijanto (Pemilik Perusahaan Terkait).
4. Ny. Sherly Kojonglan ( Pemilik Perusahaan Terkait).
5. Hendro Suseno (Direksi Perusahaan Grup).(Bukti P-1)


- Bahwa Laporan Pidana tersebut di atas dibuat anggota Polri sendiri. Saksi korban dalam dugaan tindak pidana tersebut tidak jelas.

- Bahwa Pemohon tidak pernah menerima maupun diberitahukan tentang adanya Laporan Polisi dengan Tersangka Pemohon, serta Panggilan untuk dimintai keterangan atas adanya Laporan Polisi tersebut.

- Bahwa dengan demikian dikeluarkannya Surat Perintah Penangkapan No. Pol. SPP/R/69-M/VIII/DITSERSE EK. tertanggal 10 Agustus 1998, terhadap Pemohon sangat tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu Surat Perintah Penangkapan tersebut tidak sah.

- Bahwa apabila pada tanggal 23 Februari 1999, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Drs. Andre Widjianto dan kawan-kawan yang dilimpahlan oleh Markas Besar Kepolisian Indonesia dinyatakan belum lengkap. (Bukti P-2).

- Bahwa pada 13 April 1999, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan Surat kepada Dan Korserse Polri, mengenai pemeriksaan optimal oleh Mabes Polri dan perintah untuk menyerahkan berkas perkara dan tersangka agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dapat melakukan pemeriksaan tambahan (Bukti P-3).

- Bahwa Pemohon pada tanggal 1 Juni 1999 telah ditangkap dan dibawa ke Kepolisian di Sydney dengan berdasarkan pada fotokopi dari “Interpol Red Notice” bertanda “A1” yang isinyamengenai pemberitahuan telah dilakukannya Surat penangkapan terhadap Pemohon oleh anggota Kepolisian Federal Australia. Salah seorang anggota Federal Australia bernama Rod Wissam pada tanggal 1 Juni 1999 membuat sebuah Surat Sumpah yang isinya eminta dikeluarkannya Surat penahanan mentara terhadap Pemohon. Surat Sumpah yang dikeluarkan oleh anggota Polisi Federal Australia jelas tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena adanya Surat Sumpah tersebut mohon dinyatakan tidak sah.

- Bahwa berdasarkan Pasal 20 KUHAP, jangka waktu untuk penangkapan adalah 24 jam, akan tetapi terbukti Pemohon sampai dengan tanggal 3 Juni 1999 masih ditahan di Kepolisian di Sydney Australia.Dan pada tanggal 4 Juni 1999 baru dipindahkan dari kantor Polisi di Sydney ke Penjara Silverwater di Sydney sampai dengan sekarang, tanpa alasan dan dasar hukum yang sah. Sesuai dengan Pasal 20 jo.Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP, Penyidik hanya berwenang untuk melakukan penahanan untuk waktiu 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum untuk selama 40 hari. Sesuai dengan Pasal 24 ayat 4 KUHAP, maka setelah 60 hari tersebut Penyidik harus sudah mengeluarkan Tersangka dari Tahanan demi hukum.

- Bahwa berdasarkan fakta di atas, terbukti bahwa Surat Perintah Penangkapan No.Pol.SPP atau penahanan atas diri Pemohon seperti yan/R/48/M/VI/1999/Ditserse.Ek., tertanggal 18 Juni 1999 atas nama Pemohon tidak berdasar hukum sehingga Surat Penangkapan tersebut tidak sah. Karenanya Pemohon harus segera dikeluarkan dari Penjara Silverwater;

- Bahwa Terbukti keluarga Pemohon maupun Kuasanya tidak pernah menerima pemberitahuan tentang penangkapan terhadap diri Pemohon dari Termohon sebagaimana disyaratkan Pasal 21 ayat 3 jo.Pasal 18 ayat 3 KUHAP. Berdasarkan dalil di atas, maka Pemohon harus segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum;

- Bahwa adalah fakta Pemohon sudah berada di luar negeri untuk berobat jauh hari sebelum adanya Laporan Polisi No.Pol. LP/182/VII/1998/serse.Ek., tanggal 3 Juli 1998.

- Bahwa berdasarkan Pasal 81 KUHAP, terhadap tidak sahnya penangkapan dan penahanan dapat diminta ganti rugi dan rehabilitasi;

- Bahwa oleh itu dengan adanya Surat Perintah Penangkapan yang tidak Sah dan sampai saat ini Pemohon harus berada di tahanan Silverwater, Sydney, telah sangat merugikan Pemohon. Untuk itu Pemohon minta agar Termohon membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000; (Seratus juta rupiah) segera setelah putusan perkara ini dibacakan dan Termohon dihukum untuk merehabilitasi nama baik Pemohon.

Berdsarkan Uaraian di atas Pemohon mohon gar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

1. Menerima Permohonan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No.Pol.SPP-R-69-M/VIII/1998/Dit.Serse.Ek. tertanggal 10 Agustus 1998,

- Surat Perintah Penangkapan No.Pol.LP./182/VII/1998/Dit.Serse.Ek. tertanggal 18 Juni 1999;

- Copy Interpol red notice dengan tanda “A1” atas nama Hendra Rahardja dan Surat Sumpah Rod Wissam tertanggal 1 Juni 1999 tidak sah;

3. Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon/Hendra Rahardja tidak sah dan karenanya membebaskan dengan segera Hendra Rahardja dari tahanan.

4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000;(Seratus Juta Rupiah), segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.

5. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi Pemohon Hendra Rahardja;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Menimbang bahwa pada hari yang ditetapkan untuk itu, kedua be;lah pihak masing – masing terhadap kuasanya seperti tersebut di atas :

Menimbang bahwa setelah Pemohon membacakan permohonannya yang untuk hal mana pemohon menyatakan bertetap pada isi permohonannya sedangkan di pihak Termohon telah mengajukan keterangan sebagai Jawaban atas Permohonan Pemohon sebagai berikut :

Dalam Eksepsi:

1. Bukan kewenangan Pra-Peradilan.

A. Berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHAP : bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan menuntut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang ini :

a. Sah dan tidak sahnya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan;

b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;

Bahwa Petitum Pemohon pada angka 1yang meminta Pra-Peradilan agar menyatakan tidak sah terhadap :

-Surat Perintah Penangkapan No.Pol.SPP-R-69-M/VIII/1998/Dit.Serse.Ek. tertanggal 10 Agustus 1998,

-Surat Perintah Penangkapan No.Pol.LP./182/VII/1998/Dit.Serse.Ek. tertanggal 18 Juni 1998;

- Copy Interpol red notice dengan tanda “A1” atas nama Hendra Rahardja dan Surat Sumpah Rod Wissam tertanggal 1 Juni 1999 adalah bukan kewenangan Pra-Peradilan.

Bahwa kewenangan Pra-Perradilan adalah memeriksa mengenai prosedur dilakukannya penagkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan bukan mengenai administrasi dari penerapan upaya paksa sebagaimana tersebut di atas Pemohon secara tegas memohon agar Pra-Peradilan menyatkan tidak sah Surat Perintah Penangkapannya, bukan penangkapan/prosedut penangkapannya, hal ini jelas – jelas bukan kewenangan Pra-Peradilan;

Secara limitative kewenangan Pra-Peradilan telah dituangkan dalam Pasal 77 KUHAP sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian, petitum Pemohon yang meminta agar Pra-Peradilan menyatakan tidak sahnya copy Interpol red notice dan Surat Sumpah dari Rod Wissam tertanggal 1 juni 1999 yang jelas – jelas bukan produk dari Termohon adalah bukan kewenangan Pra-Peradilan karena Pra-Peradilan tidak boleh mengabulkan Petitum di luar ketentuan yang diatur di dalam KUHAP;

B. Demikian halnya terhadap Pemohon pada angka 5 yang jelas – jelas bukan kewenangan Pra-Peradilan untuk menghukum Termohon merehabilitasi nama baik Hendra Rahardja. Bahwa kewenangan melakukan rehabilitasi adalah merupakan kewenangan dari Pra-Peradilan yang sifatnya melekat dalam putusan nantinya sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat 3 huruf c KUHAP. Sebagaimana Pra-Peradilan tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan rehabilitasi;

C.Bahwa petitum Pemohom angka 4 yang memohon agar Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000.000;(Seratus Juta Rupiah) segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan adalah bulan merupakan kewenangan Pra-Peradilan karena Pra=Peradilan tidak dapat menghukum Termohon untuk memenuhi tuntutan ganti rugi. Tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan kepada Negara RI.

2. Gugatan kabur :

a. Bahwa dalam permohonannya secara tegas Pemohon telah menyatakan bahwa yang melakukan penangkapan dan penahanan adalah Kepolisian Federal Australia namun dalam posita maupum petitumya Pemohon mendalilkan bahwa yang melakukan penangkapan dan penahanan adalah Termohon. Hal ini jelas membingungkan dan menyebabkan Gugatan menjadi kabur. Selain daripada itu Petitum Pemohon tentang penahanan tidak didukung dengan dalil – dalil dalam positanya, sehingga tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum yang menyebabkan gugatan mejadi kabur.

b. Bahwa Termohon tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol. LP./182/VII/1998/Dit.Serse.Ek. tertanggal 18 Juni 1998, sebagaimana tertuang dalam Petitum Pemohon pada angka 1, hal tersebut mengakibatkan ketidakjelasan tentang apa yang dituntut Pemohon dalam Petitumnya sehingga berakibat Permohonan Pemohon kabur;

3. Bahwa penyebutan Termohon tidak tepat.

Bahwa Pemohon mendudukkan Kepolisian Republik Indonesia cq. Korps Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi yang jelas – jelas merupakan suatu lembaga bukan Penyidiknya. Padalah proses Pra-Peradilan sesungguhnya adalah keabsahan tindakan dari Penyidik.Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian siapa yang digugat;

Berdasarkan uraian eksepsi di atas, dengan demikian cukup beralasan bagi hakim untuk menyatakan bahwa permohonan Pra-Peradilan yang diajukan oleh pemohon ditolak atau setudak – tidaknya tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Perkara :

1. Bahwa Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil Permohonan Pemohon , kecuali yang benar – benar diakui secara tegas oleh Termohon.

2. Bahwa apa yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi yang disampaikan Termohon mohon diangap dan termasuk dalam pokok perkara.

3. Bahwa suatu peristiwa tindak Pidana dapat diketahui melaui Laporan atau Pengaduan dari masyarakat, diketahui oleh Polisi maupun dari media massa. Dalam hal ini Polisi mengetahui sendiri tentang suatu tindak pidana, maka sudah merupakan kewajibannya untuk membuat laporan Polisi agar tindak pidana dimaksud dapat ditindaklanjuti pemeriksaaanya melalui mekanisme Peradilan Pidana. Terhadap

4. Laporan Polisi No.Pol. LP/182/VII/1998/Serse.Ek. tanggal 3 Juli 1998 dengan tersangka Hendra Rahardja dkk, merupakan hasil dari pendapatan dari Polri sendiri dan didukung dari informasi dari Bank Indonesia, sehingga Laporan Polisi tersebut dibuat oleh anggota Polisi dan hal tersebut dibenarkan.

5. Bahwa tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur bahwa Laporan Polisi harus diberitahukan kepada Tersangka.

6. Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon adalah delik formal, yang artinya perbuatannya dilarang Undang = undang bukan akibat dari perbuatannya itu. Oleh karenanya terhadap delik formal ini tidak disyaratkan adanya saksi korban. Tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon adalah rekayasa pemberian kredit untuk kepentingan perusahaan grup, melakukan pemalsuan dalam pembukuan bank berupa plafoundering bunga dan pemalsuan pencatatan dalam laporan keuangan publikasi. Tindak pidana yang demikian tidak mensyaratkan saksi korban.

7. Bahwa berdasarkan fakta atau secara yuridis, Termohon belum melakukan penangkapan maupun penahanan atas diri Pemohon.Yang melakukan penangkapan dan penahanan adalah anggota Polisi Federal Australia.

8. Bahwa Pemohon menurut kepolisian Federal Australia telah melakukan money laundering di Australia atas hasil tindak pidanayang dilakukan di Indonesia. Tindalan money laundering yang dilakukan oleh Pemohon di Australia merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan yang berlaku di Australia (Section B1 dan B2 of the Proceed of crime Act 1987 (CTH)).

9. Bahwa atas money laundering dar Pemohon tersebut, maka Kepolisian Federal Australia melakukan penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon karena diduga telah melanggar peraturan di Australia.

10. Bahwa Termohon baru mempunyai kewenangan untuk melakukan penangkapan maupun penahanan atas diri Pemohon setelah Pemohon secara resmi diekstradisi dari Australia ke Indonesia.

10. Bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap Pemohon telah dilakukan upaya – upaya sebagai berikut :

a. Melakukan tindakan hukum pencegahan ke luar negeri terhadap Pemohon dan kawan – kawan kepada Dirjen Imigrasi Departemen Kehakiman RI. Dengan Surat No.Pol.R/86-M/VII/1998/DIT.Serse.EK. tanggal 20 Juli 1998.

b. Memasukkan Pemohon ke dalam Daftar Pencarian Orang dengan No.Pol.:DPO/R/01-M/VIII/1998/DIT.Serse.EK. tanggal 24 Agustus 1998.

c. Permintaan penerbitan Red Notice kepada MCB Interpol No.Pol.R/105-M/VIII/1998/DIT.Serse.EK. tamggal 24 Agustus 1998.

d. Surat Kapolri kepada Menteri Kehakiman RI No.Pol.R/520/VI/1999 tanggal 14 Juni 1999, tentang permintaan ekstradisi terhadap tersangka WNI Hendra Rahardja.

e. Surat Menteri Kehakiman RI kepada Menteri Luar Negeri RI No.M.UM.01.06-222 tanggal 16 Juni 1999, tentang permintaan ekstradisi terhadap tersangka WNI Hendra Rahardja.

11. Bahwa atas penangkapan dan penahanan atas diri Pemohon saat ini masih merupakan kewenangan Kepolisian Federal Australia, yang diatur dalam KUHAP Autralia dan hal tersebut telah diakui oleh Pemohon pada permohonannya untuk pemeriksaan pra-peradilan ini, sehingga prosedur sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP belum dapat diterapkan oleh Termohon kepada Pemohon.

12. Berdasarkan uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa dalil – dalil permohonan Pemohon adalah tidak benar dan harus ditolak.

Berdasarkan Uraian tersebut diatas mohon berkenan Hakim Pra-Peradilan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

Dalam Eksepsi :

1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Termohon;

2. Menyatakan Permohonan Pra-Peradilan ditolak atau setidak – tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara :

1. Menolak Permohonan Pra-Peradilan untuk seluruhnya.

2. Membenankan biaya perkara kepada Pemohon.

Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon Pihak Pemohon telah mengajukan tanggapan sebagai berikut :

Bahwa keluarnya Surat Perintah Penangkapan dan atau penahanan jelas merupakan suatu prosedur yang untuk dilakukannya penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang. Dengan demikian tidak sahnya Surat Perintah Penangkapan Terhadap Pemohon dapat berakibat langsung dengan tidak sahnya penangkapan terhadap Pemohon;

Terbukti dalam jawabannya Termohon lepas tangan atas ditangkapnya Pemohon. Dengan demikian prosedur dilakukanya penangkapannya terhadap pemohon dengan dasar Surat Sumpah dari Rid Wissam. Copy Interpol red notice terbukti tidak sah. Karenanya mohon agar dalil Termohon mengenai bukan kewenangan Pra-Peradilan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

Ganti Kerugian dan Rehabilitasi

Pemohon meolak dengan tegas dalil Termohon dalam jawabannya halaman tiga huruf B dan C.

Bahwa sesuaoi dengan Pasal 82 ayat 3 huruf c KUHAP dinyatakan :

Dalam hal putusan penetapan bahwa suatu penangkapan dan penahanan adalah tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan.

Bahwa permohonan pemeriksaan Pra-Peradilan ditujukan kepada Termohon. Oleh karena, dengan terbuktinya Surat Perintah Penangkapan serta Penangkapan dan poenahanannya tidak sah, maka pihak Termohonlah yang dihukum untuk membayar ganti kerugian maupun rehabilitasi, bukan pihak lain. Yang pasti menurut Pasal 81 KUHAP permintaan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri up.Hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan menyebut alasannya.

Dengan demikian dalil Termohon dalam Eksepsi sebagaimana tersebut diatas, mohon untuk ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

Baca Selengkapnya...

RESENSI NI

Diposting oleh AGUSTINUS AMBO MANGAN, SH | 05.31 | 0 komentar »

Seluk Beluk dan Teknik Perdagangan Luar Negeri Amir, MS
Xii, 394 hlm, 24 cm,
Penerbit PPM, Jakarta, 2000
Setiap negara berbeda satu dengan lainnya bila ditinjau dari segi sumber alam, iklim, letak geografis, penduduk, pendidikan, tenaga kerja, tingkat harga, keadaan ekonomi, politik, sosial dan budayanya.
Perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan pula perbedaan produk yang dihasilkan, biaya yang dikeluarkan, serta mutu dan kuantumnya. Oleh karenanya mudah dipahami bila ada negara yang lebih unggil atau istimewa dalam memproduksi komoditas tertentu.
Adakalanya produk dari suatu negara belum dapat dikonsumsi seluruhnya di dalam negeri. Kondisi semacam itu mendorong orang untuk memperdagangkan hasil produksi itu ke negara lain. Perdagangan barang dari suatu negara ke negara lain itulah yang disebut perdagangan luar negeri.
Pada umumnya, tata cara perdagangan dalam negeri tidak berbeda dengan perdagangan luar negeri. Hanya saja perdagangan luar negeri agak sulit dan rumit karena beberapa faktor berikut:
- Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
- Barang yang dikirim dari satu negara ke negera lain melalui bermacam peraturan, misalnya peraturan pabean, yang dikeluarkan masing-masing negara.
- Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan bahasa, mata uang, takaran dan timbangan, hukum dan peraturan dalam perdagangan, dan sebagainya.
Oleh karena iitu dalam melakukan perdagangan luar negeri, pengetahuan mengenai pemasaran ekspor, teknis pembiayaan ekspor atau impor, asuransi perdagangan, pengapalan (shipping) , urusan pabeanm dan lain sebagainya mutlak diperlukan.
Buku ini cocok untuk para pemikir, perencana, penanggung jawab, serta pelaku yang bergerak dalam bidang perdagangan internasional, termasuk pejabat sipil dan militer seperti atase perdagangan dan staf logistik, maupun siswa yang menekuni bidang ekspor dan impor pada umumnya.(taken from http://www.solusihukum.com/)

Baca Selengkapnya...